🐗 Bagaimana Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum Bersertifikat

PENYELESAIANSENGKETA TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT MELALUI MEDIASI OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL Wita Sari Peranginangin1, Devi Siti Hamzah Marapaung2 1Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, email: wita726@ Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang PENDAHULUAN Sertipikattanah ke Kantor Pertanahan tentang sesuai atau tidak dengan arsip data fisik. Ahmad Fauzi & Arie Hardian, Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat dan Pendaftarannya. 3) Untuk Timbulnyasengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. tanahdan bagaimana upaya penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah. Penelitian selanjutnya, penelitian Mahfiana (2013), membahas tentang sengketa kepemilikan hak atas tanah di Kabupaten Ponogoro. Hasil penelitian menunjukkan sengketa yang terjadi dimasyarakat bermacam-macam antara danbagaimana penyelesaian sengketa tanah akibat perbuatan melawan hukum ditinjau dari UUPA No 5 tahun 1960. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Undang-Undang Pokok Agraria telah memberikan kejelasan untuk status kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Undang-Undang Pokok Agraria Karena ada sengketa tanah, masterplan untuk menata itu pada 2009 menggantung, bagaimana mau menyelesaikan kalau tanahnya tidak jelas milik siapa dan proyek penataannya untuk siapa," kata Konflikyang terjadi akibat tanah waris. 3. Tanag yang belum disertifikatkan yaitu status haknya masig tanah . 3. Tahap penyelesaian sengketa tanah bersertifikat ganda. zJt7YZ.

bagaimana penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat